Use + Remix

Law

Memperingati Hari Anti Hukuman Mati Internasional tanggal 10 Oktober.

Dozens of nations around the world continue to use execution as the state’s most serious punishment for convicted criminals. : Michael Joiner, 360info CC BY 4.0 Dozens of nations around the world continue to use execution as the state’s most serious punishment for convicted criminals. : Michael Joiner, 360info CC BY 4.0

Memperingati Hari Anti Hukuman Mati Internasional tanggal 10 Oktober.

Hukuman mati tetap menjadi salah satu isu yang paling kontroversial dalam peradilan pidana global. Saat lebih banyak negara bergerak untuk mengakhiri hukuman mati, beberapa di antaranya berlipat ganda.

Agustus lalu, negara bagian Oklahoma AS mengeksekusi James Coddington atas pembunuhannya pada 1997 terhadap Albert Hale yang berusia 73 tahun.

Sebulan sebelumnya, Coddington meminta dewan pembebasan bersyarat untuk  diberikan penangguhan hukuman. Panel diberitahu bahwa Coddington terpapar penyalahgunaan narkoba dan alkohol sejak ia masih bayi, dan menunjukkan penyesalan atas kejahatannya. Panel merekomendasikan hukuman Coddington diringankan menjadi penjara seumur hidup tanpa prospek pembebasan bersyarat. Tetapi gubernur — yang memegang kekuasaan pengambilan keputusan — tidak setuju.

Putra korban, Mitch Hale, mengatakan bahwa Coddington “memilih jalan ini … dia tahu apa konsekuensinya, dia melempar dadu dan kalah.”

Amerika Serikat adalah salah satu dari sedikit negara yang masih aktif mempraktikkan hukuman mati — hanya 18 negara yang diketahui melakukan eksekusi tahun lalu. Dari mereka, hanya 11 yang terus melakukannya selama lima tahun terakhir.

Saat pembatasan pandemi mereda, eksekusi dilanjutkan. Singapura telah menggantung sepuluh orang tahun ini, termasuk empat dalam sebulan terakhir. Pada bulan Juli, Iran mengeksekusi tiga orang — termasuk mantan pengantin anak yang dihukum karena membunuh pria yang dinikahinya pada usia 15 tahun.

Hukuman mati di Myanmar melonjak sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta Februari 2021. Pada bulan Maret, Arab Saudi membunuh 81 orang dalam apa yang disebut Amnesty International sebagai “obral eksekusi“.

Beberapa bagian dunia memanfaatkan disrupsi proses peradilan pidana akibat pandemi untuk menjauh dari hukuman mati. Malaysia telah setuju untuk menghapus hukuman mati wajib untuk kejahatan seperti perdagangan narkoba, pengkhianatan negara dan pembunuhan. Zambia, yang mempertahankan moratorium hukuman mati sejak 1997, berjanji untuk mengambil langkah berikutnya dan sepenuhnya menghapus hukuman itu.

Pendukung penghapusan hukuman mati melihat alasan untuk mengakhirinya atas prinsip. Hukuman mati berpotensi digunakan untuk menghukum para pembangkang dan aktivis di negara-negara dengan peradilan yang tidak kuat. Bahkan di negara-negara dengan sistem peradilan yang tepercaya, masih ada kemungkinan salah vonis terhadap orang yang tidak bersalah.

Bagi negara yang akan tetap melaksanakan hukuman mati, isu besarnya adalah apa bisakah eksekusi dilakukan dengan lebih manusiawi — diperlakukan sebagai hukuman yang jarang digunakan dan khusus untuk kejahatan berat, atau sebagai sanksi alternatif daripada hukuman wajib.

PENGECEKAN REALITAS

Per Desember 2021, 144 negara telah sepenuhnya menghapus hukuman mati dalam status hukum atau praktiknya, sementara 55 negara mempertahankannya.

Setidaknya ada 28.670 orang di seluruh dunia yang diketahui terpidana mati pada akhir tahun 2021.

Di Amerika Serikat, 63 orang dijadwalkan akan dieksekusi antara sekarang dan April 2026.

GAGASAN BESAR

Kutipan dari Madoka Futamura, Universitas Hosei:

“Kebijakan hukuman mati tidak ada dalam ruang hampa. Mereka mencerminkan bagaimana pemerintah memahami hukuman pidana, yang terkait erat dengan sikap mereka terhadap hak asasi manusia, pemerintahan, ketertiban dan keadilan.”

“Pemerintahan yang naik turun, tidak stabil, atau sering didemo cenderung merasa lebih sulit untuk melakukan kontrol atas wilayah tersebut, dan dalam situasi seperti itu, lebih rentan menerapkan hukuman mati untuk tujuan sewenang-wenang atau politik.”

Kutipan dari Anugerah Rizki Akbari, Universitas Indonesia:

“KUHP baru Indonesia akan menandai babak baru dalam sejarah peradilan negara ini, tetapi itu tidak akan menghentikan perdebatan lama seputar hukuman mati.”

“Jalan ke depan yang diusulkan adalah membentuk kompromi yang mungkin tidak menyenangkan siapa pun.”

“Meskipun moratorium saat ini, penghapusan total hukuman mati di Indonesia tampaknya menjadi prospek yang jauh bagi para aktivis dan kritikus. Namun, dalam batas-batas politik arus utama Indonesia, ada ruang untuk menghadirkan versi hukuman mati yang lebih sesuai dengan hukum internasional.”

PERSPECTIVES

 Pendukung penghapusan hukuman mati mematahkan mantan musuhnya

Madoka Futamura, Universitas Hosei

Hukuman mati memiliki lebih sedikit praktisi daripada sebelumnya, tetapi momentum gerakan penghapusan ini dapat dihentikan oleh beberapa orang yang berkomitmen pada hukuman mati.

Delapan alasan mengapa AS masih menerapkan hukuman mati

Matthew Robinson, Universitas Negeri Appalachian

Percampuran politik, hukuman, agama dan tradisi yang kacau membuat hukuman mati memiliki masa depan yang terjamin di Amerika Serikat.

Bagaimana sistem peradilan Bahrain mengecewakan pekerja migrannya

Lucy Harry, Carolyn Hoyle, dan Jocelyn Hutton, Universitas Oxford

Pekerja asing yang menghadapi hukuman mati di Bahrain mengalami eksploitasi tenaga kerja hingga kondisi yang menyiksa dalam kurungan. Hak-hak mereka sering diabaikan.

Belarus berdiri sendiri sebagai pembela terakhir Eropa dari hukuman mati

Natalia Antolak-Saper, Universitas Monash

Belarusia adalah sempalan, sebagai negara Eropa terakhir yang mempertahankan hukuman mati.  Mereka semakin kuat dengan adanya amandemen baru.

Pengadilan India berjuang melawan gelombang hukuman mati

Anup Surendranath, Universitas Hukum Nasional, Delhi

Pengadilan India mengeluarkan lebih banyak hukuman mati karena hukuman mati menjadi pilihan untuk jenis kejahatan yang lebih luas. Tapi pengadilan tertinggi mereka menentangnya.

Menemukan kepastian dalam ketidakpastian hukuman mati Indonesia

Anugerah Rizki Akbari, Universitas Indonesia

Indonesia mengubah pendekatannya terhadap hukuman mati, tetapi tindakan setengah-hati tidak akan cukup untuk menghentikan hukuman mati secara gamblang.

WNA perempuan menanggung beban hukum narkoba Malaysia yang keras

Lucy Harry, Universitas Oxford

Undang-undang perdagangan narkoba yang ketat di Malaysia secara tidak proporsional menempatkan WNA perempuan di hukuman mati.

Hukuman mati Indonesia yang ‘moderat’ adalah keliru

Amira Paripurna, Universitas Airlangga

Saat Indonesia bergerak untuk melepaskan masa lalu kolonialnya yang tidak demokratis, apa yang disebut undang-undang hukuman mati ‘moderat’ – yang penuh dengan ambiguitas – melemahkan langkah apa pun ke depan.

UU Narkoba tanpa toleransi di Indonesia membuat ratusan orang masuk barisan terpidana mati

Asmin Fransiska, Universitas Katolik Atma Jaya

Perang Indonesia melawan narkoba belum berhasil. Ratusan terpidana menanti hukuman mati, eksekusi masih rutin terjadi dan perdagangan narkoba terus berlanjut.

 Originally published under Creative Commons by 360info™.

Are you a journalist? Sign up for our wire service